Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Kredit, BPR dan UMKM Bank Indonesia Nomor : 12/2/KEP.Dir.KBU/2010 , tanggal 3 Maret 2010 tentang Perubahan izin usaha atas nama PT. BPR Purnaloka Bhakti menjadi Izin Usaha atas nama PT BPR DP TASPEN , maka bersama ini diberitahukan kepada para nasabah yang terhormat bahwa terhitung tanggal 3 Maret 2010 :
PT BPR PURNALOKA BHAKTI
Berganti nama menjadi :
PT BPR DP TASPEN
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat diketahui, terima kasih
BPR DP TASPEN
ttd
Direksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar