Produk :

- Tabungan Umum
- Tabungan Pensiun
- Deposito
- Kredit Pensiun
- Pengurusan Uang THT , Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil (PNS )

Ruko ITC Depok No. 5 , Jl. Margonda Raya No. 1 , Depok
Telp. 021- 77211443


Jumat, 16 April 2010

Mengenal LPS dan Nasabah Bank


Nasabah BPR DP TASPEN yang terhormat,

BPR DP TASPEN merupakan BPR Perserta Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) sehingga Tabungan dan Deposito Nasabah BPR DP TASPEN dijamin oleh LPS.
Berikut ini kami sampaikan hal - hal seputar Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS )

Apa itu LPS?

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
LPS merupakan lembaga yang didirikan untuk menjamin simpanan Anda di bank.

Apakah LPS menjamin simpanan pada seluruh jenis Bank?

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Jenis simpanan apa yang dijamin oleh LPS?

Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS untuk Bank Konvensional adalah:
1. Tabungan
2. Deposito
3. Giro
4. Sertifikat Deposito
5. Bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan

Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS untuk Bank Syariah adalah:
1. Giro Wadiah
2. Giro Mudharabah
3. Tabungan Wadiah
4. Tabungan Mudharabah
5. Deposito Mudharabah
6. Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya

Berapa nilai simpanan yang dijamin oleh LPS?

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sejak tanggal 13 Oktober 2008 nilai simpanan yang dijamin oleh LPS diubah menjadi maksimum Rp 2 milyar.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Apa syarat yang harus dipenuhi agar simpanan Anda layak dibayar oleh LPS?

Untuk simpanan pada bank konvensional:
1. Simpanan Anda tercatat dalam pembukuan bank;
2. Tingkat bunga simpanan Anda tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS; dan
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
Untuk simpanan pada bank syariah:
1. Simpanan Anda tercatat dalam pembukuan bank; dan
2. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki pembiayaan macet di bank tersebut.

Dijaminkah simpanan yang memiliki bunga di atas tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS?

Simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, secara otomatis tidak mendapatkan penjaminan simpanan dari LPS.

Apakah Anda dibebani biaya agar simpanan Anda dijamin?

Tidak, karena bank tempat Anda menyimpan telah menanggung seluruh biaya penjaminan.

Kapan LPS membayar klaim penjaminan simpanan Anda?

Sebelum LPS membayar klaim simpanan, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) terlebih dahulu untuk menentukan simpanan layak bayar selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Simpanan yang dinyatakan layak bayar, akan mulai dibayarkan kepada nasabah penyimpan melalui bank yang ditunjuk selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak proses rekonver dimulai.

Bagaimana penghitungan simpanan yang dijamin apabila memiliki lebih dari satu rekening di bank yang sama?

A mempunyai tabungan Rp 1 milyar dan deposito Rp 1,50 milyar pada bank XYZ. Apabila bank XYZ dicabut izin usahanya, maka yang dibayarkan oleh LPS sebesar Rp 2 milyar. Sisanya akan diperhitungkan dengan hasil likuidasi bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU LPS.

Dimana Anda dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai LPS?

Anda dapat mengunjungi website LPS di
http://www.lps.go.id/

Kamis, 15 April 2010

Pemberitahuan tentang Mediasi Perbankan

Nasabah BPR DP TASPEN yang terhormat,

Sehubungan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan , berikut kami sampaikan informasi yang berkaitan dengan peraturan tersebut



Pengertian Mediasi Perbankan

Mediasi perbankan adalah alternatif proses penyelesaian sengketa berupa permasalahan keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan yang diajukan nasabah atau perwakilan nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan , guna membantu para pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela baik atas sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan.
Fungsi Mediasi Perbankan untuk sementara dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai dengan terbentuknya lembaga Mediasi Perbankan Indonesia.

Batas Maksimal Nilai Tuntuntan Finansial

Jumlah maksimum nilai tuntutan finasial paling banyak adalah Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ), dapat berupa nilai kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada nasabah , potensi kerugian karena penundaan atau tidak dilaksanakannya transaksi keuangan nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya yang telah dikeluarkan nasabah untuk mendapatkan penyelesaian sengketa. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finasial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.

Persyaratan pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan
- Penyelesaian sengketa yang diajukan sebelumnya pernah diupayakan penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank.
- Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.
- Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan.
- Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbakan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
- Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.
- Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan secara tertulis beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan penyelesaikan sengketa melalui Mediasi Perbankan

- Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah.
- Fotokopi identitas nasabah yang masih berlaku.
- Surat peryataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup, antara lain dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.
- Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
- Fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa yang dikuasakan.

Prosedur pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan

- Mengajukan penyelesaian sengketa secara tertulis dengan menggunakan formulir pengajuan penyelesaian sengketa yang tersedia di bank atau dapat dibuat sendiri oleh nasabah sesuai dengan format yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Pengajuan penyelesaian sengketa beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat sbb:


Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI
Menara Radius Prawiro Lt 19
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta 10110

Untuk informasi lebih lanjut anda dapat mengunjungi website Bank Indonesia di :

http ://www.bi.go.id/


Demikian disampaikan untuk diketahui oleh semua nasabah BPR DP TASPEN


BPR DP TASPEN

ttd


Direksi

Kamis, 01 April 2010

Tentang Kami ...........



BPR DP TASPEN Cabang Depok d/h BPR PURNALOKA BHAKTI Cabang Depok merupakan Kantor Cabang ke-2 yag dimiliki BPR DP TASPEN yang berkantor Pusat di Jl.Raya Pondok Gede No.9 , Bekasi , BPR DP TASPEN Cabang Depok resmi beroperasi pada tanggal 11 September 2009 menempati kantor dibilangan Jl। Margonda Raya No.56 , Ruko ITC Depok No. 5 , Kota Depok.

Berdasarkan surat Izin Operasional yang dikeluarkan Bank Indonesia No. 11/605/DKBU tanggal 27 Agustus 2009 tentang Persetujuan Izin Operasional Kantor .

Sebagai BPR yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dana Pensiun Karyawan Taspen ( DP. TASPEN ) beberapa produk yang kami tawarkan adalah :

- Tabungan Pensiun
- Kredit Pensiun
- Pengurusan hak - hak peserta TASPEN ( Uang THT , pensiun , uang duka wafat, dll )

Selain melayani pensiunan PNS kami juga memiliki produk perbankan lainnya yaitu :

- Tabungan Umum
- Deposito
- Kredit PNS Aktif
- Kredit UMKM

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut , silakan menghubungi kami di nomor telepon. 021-77211443 dan 021 -77211395.

Pemberitahuan Perubahan Nama Bank

Kepada Yth Nasabah BPR DP TASPEN

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Kredit, BPR dan UMKM Bank Indonesia Nomor : 12/2/KEP.Dir.KBU/2010 , tanggal 3 Maret 2010 tentang Perubahan izin usaha atas nama PT. BPR Purnaloka Bhakti menjadi Izin Usaha atas nama PT BPR DP TASPEN , maka bersama ini diberitahukan kepada para nasabah yang terhormat bahwa terhitung tanggal 3 Maret 2010 :


PT BPR PURNALOKA BHAKTI


Berganti nama menjadi :



PT BPR DP TASPEN


Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat diketahui, terima kasih


BPR DP TASPEN


ttd

Direksi