Produk :

- Tabungan Umum
- Tabungan Pensiun
- Deposito
- Kredit Pensiun
- Pengurusan Uang THT , Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil (PNS )

Ruko ITC Depok No. 5 , Jl. Margonda Raya No. 1 , Depok
Telp. 021- 77211443


Jumat, 16 April 2010

Mengenal LPS dan Nasabah Bank


Nasabah BPR DP TASPEN yang terhormat,

BPR DP TASPEN merupakan BPR Perserta Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) sehingga Tabungan dan Deposito Nasabah BPR DP TASPEN dijamin oleh LPS.
Berikut ini kami sampaikan hal - hal seputar Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS )

Apa itu LPS?

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
LPS merupakan lembaga yang didirikan untuk menjamin simpanan Anda di bank.

Apakah LPS menjamin simpanan pada seluruh jenis Bank?

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Jenis simpanan apa yang dijamin oleh LPS?

Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS untuk Bank Konvensional adalah:
1. Tabungan
2. Deposito
3. Giro
4. Sertifikat Deposito
5. Bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan

Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS untuk Bank Syariah adalah:
1. Giro Wadiah
2. Giro Mudharabah
3. Tabungan Wadiah
4. Tabungan Mudharabah
5. Deposito Mudharabah
6. Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya

Berapa nilai simpanan yang dijamin oleh LPS?

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sejak tanggal 13 Oktober 2008 nilai simpanan yang dijamin oleh LPS diubah menjadi maksimum Rp 2 milyar.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Apa syarat yang harus dipenuhi agar simpanan Anda layak dibayar oleh LPS?

Untuk simpanan pada bank konvensional:
1. Simpanan Anda tercatat dalam pembukuan bank;
2. Tingkat bunga simpanan Anda tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS; dan
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
Untuk simpanan pada bank syariah:
1. Simpanan Anda tercatat dalam pembukuan bank; dan
2. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki pembiayaan macet di bank tersebut.

Dijaminkah simpanan yang memiliki bunga di atas tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS?

Simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, secara otomatis tidak mendapatkan penjaminan simpanan dari LPS.

Apakah Anda dibebani biaya agar simpanan Anda dijamin?

Tidak, karena bank tempat Anda menyimpan telah menanggung seluruh biaya penjaminan.

Kapan LPS membayar klaim penjaminan simpanan Anda?

Sebelum LPS membayar klaim simpanan, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) terlebih dahulu untuk menentukan simpanan layak bayar selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Simpanan yang dinyatakan layak bayar, akan mulai dibayarkan kepada nasabah penyimpan melalui bank yang ditunjuk selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak proses rekonver dimulai.

Bagaimana penghitungan simpanan yang dijamin apabila memiliki lebih dari satu rekening di bank yang sama?

A mempunyai tabungan Rp 1 milyar dan deposito Rp 1,50 milyar pada bank XYZ. Apabila bank XYZ dicabut izin usahanya, maka yang dibayarkan oleh LPS sebesar Rp 2 milyar. Sisanya akan diperhitungkan dengan hasil likuidasi bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU LPS.

Dimana Anda dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai LPS?

Anda dapat mengunjungi website LPS di
http://www.lps.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar