Produk :

- Tabungan Umum
- Tabungan Pensiun
- Deposito
- Kredit Pensiun
- Pengurusan Uang THT , Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil (PNS )

Ruko ITC Depok No. 5 , Jl. Margonda Raya No. 1 , Depok
Telp. 021- 77211443


Kamis, 15 April 2010

Pemberitahuan tentang Mediasi Perbankan

Nasabah BPR DP TASPEN yang terhormat,

Sehubungan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan , berikut kami sampaikan informasi yang berkaitan dengan peraturan tersebut



Pengertian Mediasi Perbankan

Mediasi perbankan adalah alternatif proses penyelesaian sengketa berupa permasalahan keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan yang diajukan nasabah atau perwakilan nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan , guna membantu para pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela baik atas sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan.
Fungsi Mediasi Perbankan untuk sementara dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai dengan terbentuknya lembaga Mediasi Perbankan Indonesia.

Batas Maksimal Nilai Tuntuntan Finansial

Jumlah maksimum nilai tuntutan finasial paling banyak adalah Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ), dapat berupa nilai kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada nasabah , potensi kerugian karena penundaan atau tidak dilaksanakannya transaksi keuangan nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya yang telah dikeluarkan nasabah untuk mendapatkan penyelesaian sengketa. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finasial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.

Persyaratan pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan
- Penyelesaian sengketa yang diajukan sebelumnya pernah diupayakan penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank.
- Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.
- Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan.
- Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbakan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
- Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.
- Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan secara tertulis beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan penyelesaikan sengketa melalui Mediasi Perbankan

- Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah.
- Fotokopi identitas nasabah yang masih berlaku.
- Surat peryataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup, antara lain dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.
- Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
- Fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa yang dikuasakan.

Prosedur pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan

- Mengajukan penyelesaian sengketa secara tertulis dengan menggunakan formulir pengajuan penyelesaian sengketa yang tersedia di bank atau dapat dibuat sendiri oleh nasabah sesuai dengan format yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Pengajuan penyelesaian sengketa beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat sbb:


Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI
Menara Radius Prawiro Lt 19
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta 10110

Untuk informasi lebih lanjut anda dapat mengunjungi website Bank Indonesia di :

http ://www.bi.go.id/


Demikian disampaikan untuk diketahui oleh semua nasabah BPR DP TASPEN


BPR DP TASPEN

ttd


Direksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar